TRIBUNWOW.COM - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tak mempengaruhi langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 membuat TKN Prabowo-Gibran sujud syukur.
Dilansair TribunWow.com, MKMK sendiri sempat memberi putusan terkait sidang pelanggaran etik hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Selasa, 7 November 2023.
Buntutnya, Ketua MK sempat diberhentikan oleh MKMK karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Baca juga: Putusan MKMK Berimbas Dipecatnya Anwar Usman, TPN Ganjar-Mahfud: Konstitusi Kita telah Diinjak-injak
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Putusan Sidang Etik MKMK pada Para Hakim MK: Mendapat Sanksi Teguran Lisan
Putusan MKMK tersebut membuat Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, yakni Habiburokhman bersyukur.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa, 7 November 2023, Habiburokhman menyebut putusan MKMK membuat adanya rencana penggagalan Gibran menjadi cawapres telah gagal.
"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 7 November 2023.
Habiburokhman menjelaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran pun mendengar langsung aspirasi dari masyarakat terkait hasil putusan MKMK.
Habiburokhman menyebut banyak masyarakat ikut bersyukur dengan hasil putusan MKMK.
"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, substansi putusan MKMK tetap menjaga asa anak muda untuk maju menjadi capres ataupun cawapres di ajang pilpres.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," pungkasnya.
Baca juga: Profil Anwar Usman, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Paman Gibran Sekaligus Ipar Jokowi
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua MK, Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."