Kusworo membgatakan, luka tusuk tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Luka yang menyebabkan tewasnya korban, adalah luka tusuk di dada kiri, yang mengakibatkan robek pada jantung, dan akhirnya korban meninggal dunia, " ujarnya.
Sedangkan tersangka, saat digiring di Mapolresta Bandung, hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, " ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WA, Toto Habisi Kawannya Sendiri yang Warga Baleendah Bandung