TRIBUNWOW.COM - 14 orang dinyatakan meninggal dunia setelah melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sementara itu, hingga Selasa 31 Oktober 2023 pagi, disebutkan masih ada 4 orang yang dinyatakan kritis akibat meminum miras oplosan tersebut.
Penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut pun sudah berhasil diringkus polisi, setelah sempat kabur.
Baca juga: Mau Pesta Miras di Sawah, 2 Warga Ini Malah Tersambar Petir, Rambut Terbakar hingga Luka-luka
Tersangka pengoplos miras ini merupakan pasangan Suami Istri.
"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN(59) dan Istri(48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," kata Kasatreskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
Warung Oplosan Dihancurkan Warga
Sementara warung yang menjual miras maut tersebut kini telah diamuk oleh massa di wilayah tersebut.
Kejadian ini, ujarnya, membuat warga sangat geram.
"Semalam, warga bahkan sempat melakukan sweeping dan menghancurkan beberapa warung penjual miras yang ada di Jalancagak dan sekitarnya," kata Kepala Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Indra Zaenal SH.
Tak hanya menghancurkan minuman keras yang mereka jual, warga juga menghancurkan semua barang yang ada di warung-warung penjual minuman keras oplosan tersebut.
Belum diketahui pasti bagaimana warung-warung minuman keras oplosan tersebut selama ini bisa luput dari perhatian hingga bisa tetap beroperasi.
Korban Tewas Bertambah
Korban pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Kabupaten Subang, Jawa Barat terus berjatuhan.