Pilpres 2024

Sebut Nama Gibran dalam Gugatan Usia Capres-Cawapres, Almas Mengaku Tak Kenal sang Cawapres Prabowo

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Prabowo dan Gibran saat memberikan sambutan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

TRIBUNWOW.COM - Sosok penggugat aturan usia minimal capres-cawapres, yakni Almas Tsaqibbirru mengaku tak kenal dengan Gibran Rakabuming Raka meski membawa nama sang cawapres Prabowo Subianto dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang sempat mengajukan gugatan batas usia minimal capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

Gugatan Almas yang dikabulkan oleh MK tersebut bisa dibilang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 kelak.

Baca juga: Amien Rais Kritik Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo, Soroti Keputusan MK: Pamannya Buat Karpet Merah

Meski membawa-bawa nama Gibran, Almas mengaku sosok Wali Kota Solo tersebut hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang ia ajukan ke MK.

Almas juga menambahkan bahwa adanya nama Gibran hanya sebagai landasan gugatannya ke MK.

"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."

"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."

"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," tutur Almas saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam kanal YouTube Tribunnews, Minggu 29 Oktober 2023.

Almas pun menambahkan bahwa ia tidak mengenal dekat dengan Gibran, terlebih ia belum pernah berkomunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Baca juga: FX Rudy Ngaku Sempat Nangis di Hadapan Megawati, Singgung soal Manuver Gibran Rakabuming ke Prabowo

Seusai gugatannya dikabulkan MK, Almas mengaku tidak dihubungi maupun bertemu dengan Gibran.

"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," ujar Almas.

Di sisi lain, Almas juga bakal menolak apabila mendapat tawaran menjadi tim sukses Prabowo-Gibran dan memilih fokus untuk menjadi advokat.

"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."

"Saya mungkin lebih ingin melanjutkan karier aja sih sebagai advokat daripada sebagai politisi apalagi tim sukses," tambah Almas.

Halaman
123