TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel), kini mulai terang.
Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa (24/10/2023), eksekutor pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam itu, ternyata mengarah ke Yosef Hidayah, suami Tuti sekaligus ayah Amel.
Diketahui, pada Oktober 2023 ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu.
Baca juga: Update Kasus Subang: Kakak Tuti Sebut Yosef Sempat Sebut Mimin dan Anaknya sebagai Pelaku Pembunuhan
Pembunuhan Tuti dan Amel mulai terungkap setelah Danu menyerahkan diri ke polisi, dan menyeret nama empat pelaku lain, yakni Yosef, Mimin (istri muda Yosef), serta dua anak Mimin yaitu Arighi dan Abi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut dugaan bahwa Yosef menjadi eksekutor pembunuhan istri dan anak kandungnya berdasar olah TKP.
Meskipun Yosef ngotot tak mengakui, akan tetapi ada kecocokan antara pengakuan Danu dengan olah TKP tersebut.
"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosef), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosef)," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).
Disebutkan Surawan, dalam melakukan aksinya, tentunya Yosef tidak sendirian.
Dugaan soal Yosef dibantu oleh tersangka lain saat melakukan eksekusi pun, kata dia, muncul berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban.
"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Olah TKP dilakukan setelah Danu, salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Tersangka Danu yang jadi saksi kunci tersebut mengaku ia terlibat dalam pembunuhan tersebut setelah diajak Yosef menjaga lokasi eksekusi dan disuruh Yosef mengambilkan golok untuk mengeksekusi korban.
Danu juga mengaku melihat tiga tersangka lainnya di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.
Pengacara Sebut Kambing Hitam
Pengacara Yosef yaitu Rohman Hidayat mencurigai tujuan Danu menyerahkan diri untuk menjadikan empat kliennya yaitu Yosef, Mimin dan dua anak Mimin Arighi dan Abi sebagai kambing hitam.
Sebab menurut Rohman Hidayat, pengakuan Danu yang disampaikan kepada penyidik hingga kini dibantah seluruhnya oleh Yosef.
Bahkan istri muda Yosef, Mimin Mintarsih juga membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rohman menilai ada yang kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap empat kliennya, yakni Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.
Baca juga: Mimin Tersangka Kasus Subang Ngaku Tak Kenal Danu, Yoris Sebut Drama, Ungkap Fakta Sebaliknya
Ditemui LPSK
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan telah menemui Danu, yang mengajukan Justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK menemui Danu di Polda Jabar pada Selasa 26 Oktober 2023.
"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).
Hasil assessment LPSK terhadap Danu, kata dia, bakal menentukan apakah permohonan sebagai justice Collaborator-nya akan dikabulkan atau tidak.
"Nanti itu kan tergantung dari hasil assessment LPSK," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Pengacara Danu Yakin
Pengacara Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.
Setelah dua tahun bergulir, kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu mulai menemukan titik terang.
Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.
Meski demikian, keterangan Danu itu masih perlu dibarengi dengan alat bukti agar perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, pihak kepolisian pun kembali melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti golok yang Danu sebutkan dalam pengakuannya.
Golok itu diduga alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Tuti dan Amalia.
Tetapi, polisi baru berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan itu saat olah TKP pada Selasa (24/10/2023).
Mengenai hal ini, Achmad Taufan mengatakan, pelaku pembunuhan kasus Subang ini telah berhasil merekayasa kasus.
"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat," kata Achmad Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(25/10/2023).
"Sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," katanya.
Kendati demikian, Achmad Taufan berharap penemuan sarung golok itu bisa menjadi alat bukti agar kasus Subang ini segera terungkap sejelas-jelasnya.
"Harapan kita sarung golok ini sesuai dengan golok yang digunakan untuk eksekusi," ungkapnya. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pukulan Bagi Yosep, Polisi: Eksekutor Kasus Subang Mengarah ke Suami Tuti