TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah mendaftar jadi calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Bersama Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming masih berstatus sebagai kader PDIP, Kamis 26 Oktober 2023.
Seharusnya, Gibran Rakabuming mendapatkan sanksi dari partai lantaran dianggap melanggar aturan.
Baca juga: Tanggapi Permintaan Prabowo agar Gibran Tetap Jadi Kader PDIP, Puan Maharani: Makasih Mas Prabowo
Menanggapi hal itu, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey memberikan alasan kenapa sanksi tak kunjung datang.
Dikutip dari Kompas.com, Olly menyebut jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo tak serta merta bisa langsung dipecat.
"Kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat, kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat, itu ada perbedaan," kata Olly Dondokambey di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Hal itu berbeda dengan Budiman Sudjatmiko yang sempat deklarasi dukung Prabowo dan langsung mendapat sanksi pemecatan.
Baca juga: Buntut dari Gibran Jadi Cawapres Prabowo, FX Rudy Minta Segera Mundur dari PDIP: Hormati Mbak Mega
Olly membantah jika sanksi tak langsung diberikan lantaran alasan Gibran adalah anak Presiden Jokowi.
Ia lalu menjelaskan mekanisme terkait penjatuhan sanksi kader PDIP.
"Saya kira di PDIP ada mekanismenya, ada mekanisme dalam rangka kader-kadernya melanggar dari aturan, jadi tunggu saja," katanya.
"Mekanisme kita ada, jadi dari bawah, usulan, dan proses sampai di mahkamah partai, jadi prosesnya sabar saja," ujarnya lagi.
Diketahui, saat mendaftar Gibran Rakabuming Raka masih menjadi kader PDIP serta menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca juga: Gibran Rakabuming saat Ini Masih Kader PDIP meski Sudah Daftar ke KPU Jadi Cawapres Prabowo
Bahkan, Gibran masih memegang KTA berpartai PDIP.
Menanggapi hal itu Ketua DPP PDIP Puan Maharani memberikan tanggapan telah menerima izin dari Gibran.
Dikutip dari Kompas.com, Puan Maharani memberikan selamat untuk pasangan Prabowo-Gibran yang telah mendaftar ke KPU.