Pilpres 2024

Hasil Sidang Putusan MK soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Dibacakan Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia syarat capres-cawapres hari ini. Prabowo Subianto gagal jadi capres?

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Gibran Rakabuming Raka, Putra Presiden Jokowi yang Kini Jadi Cawapres Prabowo

Perkara 107/PUU-XXI/2023

Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Sama dengan kubu 98 advokat, Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi. (*)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres"