Terkini Nasional

Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran, Jokowi, dan Kaesang. Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdiri dari ipar (Anwar Usman), anak sulung (Gibran), dan anak bungsunya (Kaesang), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN