Terkini Daerah

Pemuda Haus Harta Sewa 3 Preman untuk Masukkan Ibu ke Rumah Sakit Jiwa, Diduga Ingin Kuasai Warisan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang pemuda berinisial AT (28) harus berurusan dengan hukum lantaran tega memasukkan ibu kandungnya ke rumah sakit jiwa.

"Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.

Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian, Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul MIRIS, Demi Kuasai Harta Warisan, Pemuda di Labusel Tega Jebloskan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa