Diketahui, Gibran Rakabuming menjadi pihak yang diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusan itu, MK menerima permohonan untuk kepala daerah sedang atau sudah pernah menjabat maju ke ajang Pilpres 2024 dengan usia di bawah 40 tahun.
Gibran Rakabuming semakin memuluskan langkah lantaran mengaku sempat mendapat pinangan dari calon presiden Prabowo Subianto.
Ganjalan soal usia sudah teratasi, namun Gibran Rakabuming Raka masih terkendala kepartaian.
Gibran merupakan kader PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.
Nasibnya pun juga masih harus diputuskan oleh PDIP jika ingin jadi wapres Prabowo. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)