Pilpres 2024

Sudah Tak Ada Ganjalan jika Gibran Ingin Maju Cawapres Prabowo, Hanya Jokowi yang Bisa Menghalangi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan) menanggapi isu penyebaran penamparan Wamentan saat mengunjungi PT Pindad, Selasa 19 September 2023.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik dari lembaga survei Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakambuming Raka maju di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan bacawapres untuk Prabowo Subianto.

Namun, ia sempat terganjal aturan di mana calon presiden maupun wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024

Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.

Tentunya hal ini menjadi peluang Gibran untuk melenggang.

Menanggapi hal tersebut, Pangi mengatakan masih ada satu lagi ganjalan jika Gibran ingin maju cawapres.

Yakni sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju?

"Sudah dipastikan hari ini hanya satu jawaban yang tidak pasti, soal Gibran apakah bersedia atau tidak dipinang Pak Prabowo," kata Pangi.

"Kalau itu kemudian yang bisa menghentikan itu hanya Tuhan dan Pak Jokowi karena yang bisa menghentikan untuk menolak atau tidak."

"Walaupun ada peluang Gibran boleh jadi calon wakil presiden karena sudah pengalaman kepala daerah, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan yang bisa menghentikan itu," tambahnya.

Pangi juga menyoroti kemungkinan bubarnya kaderisasi antara keluarga Jokowi dan PDIP.

Lantaran Jokowi dianggap berkhianat pada Megawati dan PDIP yang sudah membesarkan namanya.

Jika ingin menjadi cawapres Prabowo, tentunya Gibran harus keluar dari partainya kini.

Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat

Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.

MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Mereka yang maju di pemilihan presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Namun rupanya, ada syarat lain yang membolehkan seseorang maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat

Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Prabowo Semakin Full Semringah? Emak-emak dan Milenial Suarakan Dukungannya untuk sang Menhan

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Sementara Prabowo dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun