Pilpres 2024

Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran Tak Mungkin Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat

TRIBUNWOW.COM - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dipastikan gagal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023).

Gibran tidak memenuhi syarat batas usia minimal untuk maju di Pilpres 2024 yang mengharuskan berusia minimal 40 tahun.

Dengan begitu, maka Gibran sudah tercoret dari bakal calon pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Otomatis Tak Bisa Dampingi Prabowo

Baca juga: 4 Kandidat Cawapres Prabowo Subianto, Kisi-kisinya dari Jabar, Jateng, Jatim dan Luar Jawa

Kini, nama Ketua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjadi yang potensial untuk maju sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto.

Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Erick Thohir mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.

 

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," kata Saleh.

Dengan putusan itu, PAN yakin Menteri BUMN Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di pilpres 2024.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujarnya.

PAN, lanjut Saleh, juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.

Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Relawan Matahari 08 Bedah Makna Nama Prabowo: Orang Ejek dan Fitnah Cukup Senyumin Aja

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

Halaman
12