Pilpres 2024

Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Nggak Ada Intervensi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Ini sosoknya.

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA Solo yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkannya perihal batas usia capres dan cawapres.

MK akhirnya membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya

Setelah gugatannya dikabulkan MK, Almas Tsaqibbirru buka suara.

Almas Tsaqibbirru mengatakan perkara tersebut diajukan awal Agustus 2023.

"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas seperti dikutip dari Tribun Solo, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut gugatan itu dilayangkan olehnya untuk menguji ilmu yang ia pelajari di bangku perkuliahan.

"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.

Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.

Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.

"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.

Namun Almas enggan menjawab pertanyaan terkait identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum.

"Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," pungkasnya.

Baca juga: Proses di Balik Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Berubah setelah Anwar Usman Hadir di Rapat

Tak Ada Kaitannya dengan Gibran 

Almas juga menegaskan gugatan tersebut tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
1234