Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Respons Wali Kota Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan PSI, Senin (16/10/2023).
Gibran mengaku tidak mengikuti jalannya sidang putusan MK lantaran ada agenda rapat.
"Ya nggak papa (MK menolak), kalau keputusan MK ya tanya MK," ungkap Gibran kepada awak media, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.
"Ya makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demonya apa," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat"