Terkini Daerah

Dosen dan Mahasiswi di Lampung Digerebek saat Berzina, Ngaku 1 Bulan Pacaran, Begini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan pasangan yang berbuat asusila. Seorang dosen yang sudah beristri berinisial SHD (31) digerebek saat berbuat asusila dengan mahasiswi, VOS (22) di Lampung.

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya. 

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa. 

Baca juga: Viral Istri Sah Gerebek Resepsi Pernikahan Suami di Sumut, Mencak-mencak Ngaku 2 Tahun Tak Dinafkahi

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," 

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.

Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada. 

Pimpinan pasti akan mengambil kebijakan terbaiknya, dan apapun kebijakannya akan dihargai.

"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," 

"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan  laporan dari humas," bebernya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Ada Laporan, Polda Lampung Lepaskan Oknum Dosen dan Mahasiswi