"TKP kemudian direkayasa dan tembakan telah dilakukan pada mayat-mayat tersebut."
"Pembunuhan mereka saat sudah menyerah merupakan tindakan eksekusi di luar hukum yang merupakan kejahatan perang," tambahnya.
Dilansir oleh situs Komite Internasional Palang Merah, orang yang terlibat perang haruslah memiliki kemampuan berperang.
Mereka yang tak terlibat dalam perang sudah diatur yakni masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, juga tentara yang tengah jatuh sakit.
Warga sipil tak boleh menjadi sasaran perang dan itu akan dianggap sebagai kejahatan perang.
Semua upaya harus dikerahkan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil, atau rusaknya hal-hal esensial yang berurusan dengan kebutuhan hidup warga sipil sehari-hari. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)