TRIBUNWOW.COM - Simak cara mendapat beras bantuan 10 kg per bulan yang diberikan pemerintah pada bulan September, Oktober hingga November 2023.
Siapa saja yang akan mendapat beras bantuan 10 kg per bulan tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan program ini untuk masyarakat kurang mampu.
"Jadi setelah kemarin dibagi tiga bulan, sekarang tiga bulan lagi dibagi 10 kg, 10 kg, 10 kg,” ujar Jokowi, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (12/9/20230).
Baca juga: Kisah Hidup Panji Gumilang Berawal dari Pedagang Beras Jadi Pemimpin Al Zaytun, Pendiri Asli Didepak
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan beras 10 kg tersebut?
Perlu diketahui sebelumnya, satu di antaranya syarat mendapatkan bantuan beras 10 kg ini adalah masyarakat berasal dari keluarga kurang mampu.
Terdapat empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang dapat mendapat bantuan beras tersebut.
Selain itu, syaratnya adalah masyarakay telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun empat golongan masyarakat yang dapat menerima bantuan beras ini di antaranya:
Baca juga: Viral Kapolres Dairi Pukul 2 Anggotanya hingga Masuk RS, Korban Tolak Bantuan, Belum Dapat Kata Maaf
- KPM program keluarga harapan (PKH)
- KPM bantuan pangan nontunai (BPNT)
- KPM penerima PKH plus BPNT
- KPM balita atau anak berisiko stunting.
Baca juga: Geger Dugaan Polres Muba Jebak Pedagang, Dituduh Sengaja Selipkan Narkoba saat Pura-pura Beli Beras
Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial ini merupakan warga miskin/rentan miskin dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Masyarakat bisa masuk dalam data DTKS Kemensos berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga dapat mendaftarkan diri ke RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa dokumen data diri lengkap.