Angka elektoral Gibran hanya terpaut 1,3 persen dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mencatatkan elektabilitas 8,9 persen.
Mengungguli Gibran, ada sosok Menteri BUMN Erick Thohir (14,3 persen), mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (13,5 persen), Menko Polhukam Mahfud MD (9,9 persen), dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (9,5 persen).
Sementara, beberapa tokoh yang elektabilitasnya di bawah Gibran, yaitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (3,8 persen), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (2,6 persen), mantan Panglima TNI Andika Perkasa (1,6 persen), hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (1,3 persen).
Berbeda dengan LSI, survei Indikator Politik Indonesia pada 20-24 Juni 2023 memperlihatkan, elektabilitas Gibran masih minim di angka 2,9 persen.
Merujuk survei ini, angka elektoral Gibran kalah dari Erick Thohir (18,5 persen), Ridwan Kamil (16,9 persen), Sandiaga Uno (11,8 persen), AHY (11,4 persen), Khofifah Indar Parawansa (5,5 persen), dan Mahfud MD (4,9 persen).
Baca juga: Ramalan Gus Dur soal Prabowo Jadi Presiden saat Tua Kian Nyata, Yenny Wahid Beri Sinyal Dukungan
Namun, Gibran unggul dari Andika Perkasa (2,8 persen), Airlangga Hartarto (1,1 persen), mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (1,0 persen), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (0,8 persen), dan Susi Pudjiastuti (0,8 persen).
Sementara, survei Populi Center periode 5-12 Juni 2023 menunjukkan elektabilitas Gibran masih di papan bawah dengan besaran 0,4 persen.
Tingkat keterpilihan putra sulung kepala negara itu jauh tertinggal dari Sandiaga Uno (9,8 persen), Ridwan Kamil (7,5 persen), Erick Thohir (5,9 persen), Mahfud MD (4,7 persen), AHY (3,9 persen), dan Khofifah Indar Parawansa (1,5 persen).
Menurut survei ini, Gibran juga tak lebih unggul dari Ketua DPR RI Puan Maharani (0,8 persen), mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (0,8 persen), Muhaimin Iskandar (0,6 persen), Andika Perkasa (0,6 persen), dan Airlangga Hartarto (0,5 persen).
Elektabilitas Gibran sama dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Gatot Nurmantyo (0,4 persen), serta sedikit di atas tokoh agama Abdul Somad (0,3 persen) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (0,2 persen).
Usia Capres-Cawapres
Kendati Gibran berulang kali menyatakan usianya belum cukup untuk maju di panggung pemilu, saat ini, aturan tentang syarat minimal usia capres dan cawapres tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon perkara ini beragam, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.