Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manajer "Wedding Organizer" Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo"