TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut membantu kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI pada warga Aceh, Imam Masykur.
Dalam kesempatan bersama orang tua Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan kasus yang ia tangani sama seperti kasus Ferdy Sambo.
Di mana kedua kasus ini sama-sama sebagai pembunuhan berencana.
Baca juga: Ada Indikasi Kasus Penganiayaan Imam oleh Oknum TNI akan Dapat Keringanan oleh Peradilan Militer
Pasalnya, sebelum dibunuh, korban Imam Masykur diancam oleh ketiga oknum TNI.
Para oknum TNI tersebut bahkan menelepon ibu dari Imam Masykur untuk mengatakan ancaman pembunuhan.
"Dari ancaman ini niat membunuh itu ada. Jadi harusnya bukan hanya pasal 338, karena kalau sudah mengatakan kamu kalau tidak kirim uang saya akan bunuh berarti sudah perencanaan," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 5 September 2023.
"Ada (pasal) 340 pembuhan berencana jadi semua tim di sini sepakat memohon pada penyidik agar jangan diterapkan hanya pasal penganiayaan tapi juga pasal 338 junto pasal 340 pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana karena prosesnya itu kan lama, pembicaraan di telepon itu," tambahnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Bayi Tertukar di Bogor Idealnya Dapat Ganti Rugi Triliunan, Begini Kata Pihak RS
Pengacara itu lalu menyamakan kasus pembunuhan Imam Masykur dengan yang dialami korban Ferdy Sambo yakni Brigadir J.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan juga dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Terus apa bedanya dengan kasus Sambo, itu kan juga prosesnya mirip-mirip dari segi waktu," katanya.
"Ini malah dengan tenang mengatakan ibu kirim 50 juta kalau tidak akan saya bunuh. Itu sudah pasti perencanaan bukan lagi penganiayaan, kalau penganiayaan itu digebukin tanpa ada ngomong-ngomong itu baru penganiayaan biasa."
Diketahui, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang bekerja di Jakarta.
Ia menjadi korban penculikan, penganiayaan dan pembunuhan oleh tiga oknum TNI dan satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Praka RM merupakan Paspampres yang menelepon Fauziah, ibu Imam Masykur.
Dia meminta uang senilai Rp 50 juta.
Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Warga Aceh oleh Paspampres, Tak Dilakukan 1 Kali hingga Videonya Viral
Jasad Imam ditemukan dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Sementara hasil visum korban juga sudah dikeluarkan dari sebuah rumah sakit di Karawang, Jawa Barat.
Korban dinyatakan asfiksia atau diduga asma atau masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen dalam tubuh.
Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.
"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan," kata Hotman Paris dikutip dari Kompas.com.
"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)