Berita Viral

Viral Ayah Kandung Perkosa Anak hingga Punya Penyakit Kelamin, sang Ibu Curhat Pelaku Divonis Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. RH yang kecewa dengan keputusan hakim karena pelaku pemerkosaan anaknya divonis bebas.

TRIBUNWOW.COM - Viral curhatan di Tiktok seorang ibu berinisial RH yang kecewa dengan hukum di Indonesia.

Postingan TikTok itu kembali diunggah oleh akun Twitter @Heraloebss, Rabu 30 Agustus 2023.

Diketahui ibu tersebut berinisial RH yang kecewa dengan keputusan hakim karena pelaku pemerkosaan anaknya divonis bebas.

Baca juga: Viral Siswa SD Penyandang Disabilitas Disuapi Teman Sekelas, Sosoknya Penuh Semangat dan Tak Minder

Pelaku pemerkosaan sang anak adalah ayah kandungnya sendiri bernama Budi Satrio.

Sementara RH dan Budi Satrio sudah berpisah rumah sejak tahun 2020 dan suaminya menikah lagi.

Pada Agustus 2023, Budi Satrio divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sontak hal ini menimbulkan kecurigaan dan kejanggalan kasus hingga RH meminta keadilan untuk sang anak yang masih berusia 10 tahun itu.

Baca juga: Viral Video Olengnya Pikap Pengangkut Drum Band di Pamekasan, Sopir Diamankan, Begini Kondisi Korban

Pemerkosaan diduga sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2022.

Pada saat sang anak TK, pelecehan sudah ia terima saat sang ayah masih hidup bersama RH.

Akibat dari pemerkosaan itu, sang anak yang kini duduk di kelas 4 SD mendapatkan penyakit menular seksual sifilis.

"Ke mana hati nurani Anda, bapak hakim membebaskan dia yang bersalah di mana hati nurani Anda."

"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual pada anak kandungnya yang dilakukan dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD bahkan anak saja juga sudah mendapatkan penyakit kelamin karena perbuatan pelaku," kata RH.

Baca juga: Viral Pengeroyokan Wasit Ajang Bupati Cup oleh Para Pemain, Puluhan Anggota TNI Langsung Cari Pelaku

RH menjelaskan kasus tersebut awalnya sudah berjalan lambat karena sejak lapor ke Polda hingga satu tahun baru menemukan hasilnya.

"Tiba di Kejaksaan pelaku ditahan dan orang jaksa penuntut umum menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar RH.

"Tetapi setelah Anda membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan di mana hati nurani Anda pak?"

Halaman
123