TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung pada kasus Ferdy Sambo.
Diketahui terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman.
Keringanan itu diberikan oleh Mahkamah Agung setelah Ferdy Sambo, dkk mengajukan kasasi.
Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Adik Brigadir J: Kenyataan Pahit, Emang Kita Orang Lemah
Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati mendapatkan keringanan menjadi penjara seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan tak akan memberikan interupsi.
Jokowi lebih memilih menghormati keputusan yang ada.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bersama sejumlah artis di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Benarkan Pernyataan Mahfud MD soal Adanya Pasukan Amplop di Kasus Ferdy Sambo
"Saya menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi.
"Kita harus menghormati," tambahnya dikutip dari Kompas TV.
Jawaban singkat dari Jokowi itu tak dilanjutkan lebih mendalam lagi.
Terlebih para ajudan yang sudah menyetop sesi tanya jawab antara presiden dan wartawan.
Baca juga: Kekecewaan Ibu Brigadir J setelah Dengar Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan hukuman.
3 dari 5 hakim agung setuju vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Artinya, putusan ini tidak bulat karena ada dua hakim agung yang dissenting opinion atau memiliki perbedaan pendapat, meski mereka kalah suara.
Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)