Polisi Tembak Polisi

Vonis Hukuman Ferdy Sambo Seharusnya Diperberat Bukan Diperingan, Ini Faktor yang Membuat Aneh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo menerima keringanan hukuman berdasarkan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Agung Suhadi: Sunat Vonis Sambo, Perberat Hukuman Dea OnlyFans hingga Medina Zein

Ia lalu mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung yang memutuskan memberikan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup.

Putusan ini pun membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Pasalnya ada pertentangan dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Hal ini juga dikatakan pengamat politik yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho.

Baca juga: VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumahnya, Terpidana Mati Kasus Brigadir J Bebas? Ini Kata Pengacara

Ia mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Memang agak aneh karena pertimbangan putusan adalah merubah, menolak, dan mengadili sendiri," kata Hibnu dikutip dari Kompas TV.

"Pengadilan kasasi itu ada cara mengadili, cara menerapkan atau putusan mengenai wewenangnya. Jadi memang melihat dari aspek yuridis."

Berkaca pada kasus Ferdy Sambo, seharusnya MA tak memberikan keringanan.

Baca juga: BREAKING NEWS - MA Kurangi Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Ajudan Sambo Ricky Rizal Jadi 8 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Karena pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dilakukan secara bersama-sama.

"Kalau melihat data tadi sepertinya fakta, sepertinya putusan ini bertentangan sekali."

"Kalau memang itu bersama-sama, ada kehendak bersama berarti hukumannya tidak ringan dong," tutur Hibnu.

"Kan kemarin turut serta karena ada hubungan kekuasaan, relasi itu bisa karena ketakutan, tapi ini bersama-sama, ada kehendak yang sama, niatnya sama berarti hukumannya tinggi, kenapa kok rendah, oleh karena itu sangat bertentangan sama apa yang disampaikan pada putusannya."

"Tindakan bersama-sama tapi hukuman dikurangkan, aneh."

Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, 2 Hakim yang Mau Tetap Hukuman Mati Kalah Suara

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan hukuman.

3 dari 5 hakim agung setuju vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Artinya, putusan ini tidak bulat karena ada dua hakim agung yang dissenting opinion atau memiliki perbedaan pendapat, meski mereka kalah suara.

Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumahnya, Terpidana Mati Kasus Brigadir J Bebas? Ini Kata Pengacara

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023). (YouTube Kompastv)

Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)