Berita Viral

Kondisi Rumah Pasangan Viral ABG 14 Tahun yang Menikah dengan Wanita 41 Tahun, sang Suami Masih Malu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan viral ABG 14 tahun dan wanita 41 tahun di Sambas

"Sekitar dua minggu setelah khitan, Kevin dan saya menikah," ungkap Mariana.

Pada akun Facebook Lisa Tbbr, ibunda K mengatakan anaknya masih malu-malu setelah viral.

Saat tersorot kamera, K pun tak berani tampil.

"Malu-malu dia," ujar Lisa saat menyorotkan kamera ke wajah sang anak.

Di sisi lain, pernikahan keduanya dinggap melanggar Undang-undang.

Pasalnya dalam UU yang mengatur pernikahan, usia pernikahan mempelai pria seminimalnya adalah 19 tahun.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)