"Sekitar dua minggu setelah khitan, Kevin dan saya menikah," ungkap Mariana.
Pada akun Facebook Lisa Tbbr, ibunda K mengatakan anaknya masih malu-malu setelah viral.
Saat tersorot kamera, K pun tak berani tampil.
"Malu-malu dia," ujar Lisa saat menyorotkan kamera ke wajah sang anak.
Di sisi lain, pernikahan keduanya dinggap melanggar Undang-undang.
Pasalnya dalam UU yang mengatur pernikahan, usia pernikahan mempelai pria seminimalnya adalah 19 tahun.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)