TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung yang turut menyeret namanya.
Pasalnya, Refly Harun turut dilaporkan bersama Rocky Gerung oleh relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023), karena ikut menyebarkan video Rocky di kanal YouTubenya.
Refly Harun pun mengaku kebingungan dengan alasan para pelapor melaporkan dirinya dan Rocky Gerung.
Baca juga: Rocky Gerung Yakin Jokowi Tak akan Laporkan Dirinya soal Dugaan Penghinaan: Relawannya Ini Ngapain
Meski demikian, Refly Harun yakin bahwa Jokowi tidak akan melaporkannya dan Rocky Gerung ke polisi.
"Ini tragedi hukum kita adalah orang mengatakan bahwa Rocky Gerung itu menghina," ucap Refly dikutip dari tayangan Kabar Petang tvOne, Rabu (2/8/2023).
"Kalau Rocky Gerung menghina maka yang merasa terhina kan harus melaporkan sendiri, dalam hal ini Presiden Jokowi."
"Saya yakin Presiden Jokowi enggak mungkin melaporkan seorang warga negara karena dia adalah seorang presiden," imbuhnya.
Kendati demikian, Refly menduga relawan Jokowi tetap melaporkannya dan Rocky Gerung dengan dua dugaan.
Satu di antaranya adalah dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Tetapi hukum kita ini bisa dibelok-belokkan," papar Refly.
"Yang tadinya agar bisa ini diproses maka digunakanlah, biasanya dua Undang-undang."
"Satu Undang-undang 1946 tentang Peraturan Pidana lalu dibelokkan kepada hoaks, nanti kita bingung berita bohongnya di mana?"
"Yang kedua yaitu ujaran kebencian berbasis sara, lalu saya tanyakan saranya di mana?," sambung Refly.
Di sisi lain, Refly menganggap tuduhan yang dilayangkan relawan Jokowi kepadanya dan Rocky Gerung tidaklah tepat.
Ia pun menyinggung posisi Jokowi sebagai presiden yang tak ada kaitannya dengan unsur sara.