Para pelaku pun bakal diancam dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Untuk diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Muh Fahrul (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas bersimbah darah usai dianiaya orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi di lobi salah satu tempat penginapan atau wisma yang terletak di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (29/7/2023) malam.
Peristiwa itu pun sempat membuat heboh para pengunjung wisma maupun warga sekitar.
Saat ini polisi juga telah memasang garis pembatas di lokasi kejadian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur Masuk Desa, Pelaku Utama Pembunuhan Pria di Lobi Penginapan Makassar Ditangkap"