Akibatnya, korban Andryano mengalami luka tancapan busur di paha kirinya dan harus dirawat di RS Pelamonia.
"Mendapat informasi kejadian itu, kami bersama anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Dulu Bikin Ulah demi Konten Kini karena Promosi Judi
Di tangan Atriatman, polisi juga menyita dua anak panah busur yang digunakan menyerang korban.
Akibat perbuatannya, Atriatman dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.
Dikaitkan dengan perkelahian emak-emak.
Awalnya, beredar video yang perlihatkan kelompok emak-emak sedang ricuh.
Perkelahian emak-emak itu dikaitkan dengan pembusuran.
Namun belakangan terungkap, jika kasus emak-emak dan pembusuran beda.
Hanya saja, waktu kejadiannya hanpir sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tampang Pemuda Jl Urip Makassar Tega Busur Tetangga Sendiri, Kata-kata Korban Bikin Pelaku Marah