"Sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," tutur Dian.
Laporan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara ke Polda DIY ini tercatat dalam Surat Laporan Nomor: Reg/0314/VII/2023/DIY/SPKT. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Forum Bela Budaya Adat Laporkan "Pernikahan" Anjing dengan Tema Adat Jawa ke Polda DIY."