Diketahui, pertemuan antara pihak orang tua siswa dengan pihak sekolah, Komite, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciawi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya sempat digelar pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Hasilnya, para orang tua siswa tersebut memberi waktu sampai Minggu (30/7/2023) mendatang dan akan menempuh jalur hukum jika keinginam mereka tidak terkabul.
Pihak sekolah juga akan terus berkoordinasi dengan para orang tua siswa untuk memantau perkembangan kasus mantan Kepsek yang diduga membawa kabur uang tabungan ini.
Semua pihak diharapkan untuk menjaga kondusifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Pakemitan 1 dan 3 supaya tidak mengganggu pembelajaran para siswa. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Tabungan Murid di Tasikmalaya Diduga Dibawa kabur Mantan Kepsek, Diharapkan Tak Ganggu KBM danĀ Mantan Kepsek di Tasikmalaya yang Diduga Bawa Uang Tabungan Menyesal: Intinya Musibah Mohon Bersabar