Rasyid menuturkan pelaku memukul korban sekali pada bagian lengan korban menggunakan tangan.
Namun kata dia, korban tidak mengalami luka.
"Hanya saja korban merasa keberatan karena dipukul," jelasnya
Dia membeberkan motif pelaku menganiaya korban karena jengkel lantaran pelaku merasa orderannya dibatalkan oleh korban.
Rasyid mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik yang menangani kasus tersebut
"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.
Pelaku Tak Bisa Lagi Jadi Mitra Driver
Oknum Ojek Online (Ojol) yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswi di Kabupaten Gowa, tidak bisa lagi menjadi mitra driver.
Kasus pemukulan ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023).
Head of Corporate Affairs Indonesia Timur Gojek, Guntur Arbiansyah mengatakan, pihaknya menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu pelanggan Gojek.
Pihaknya pun dengan tegas langsung menindak mitra driver bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini kami telah memutus kemitraan dan mem-block list driver tersebut sehingga tidak dapat menjadi mitra Gojek kembali,” kata Guntur, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (23/7/2023).
Guntur mengatakan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam pelayanan mitra.
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebyt karena telah merugikan serta mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya.
Gojek pun siap menawarkan bantuan medis dan psikis apabila diperlukan serta bantuan lainnya kepada korban.