BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Ayah di Purbalingga Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Lakukan Aksinya sejak 2017

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial BN (41) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Purbalingga (24/7/2023).

Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Baca juga: Masih Pakai Seragam Sekolah, Sepasang Remaja Kepergok Mesum di Toilet Mal, Videonya Viral

Kasus Inses Purwokerto

Sebelum diberitakan kasus hubungan inses atau sedarah antara ayah dan anak perempuan di Banyumas hingga melahirkan 7 kali membuat heboh.

Pelaku bernama Rudi (57) tega menggauli putrinya sendiri, E hingga melahirkan 7 bayi.

Lalu Rudi membunuh 7 bayi hasil inses setelah lahir.

Kasus ini terungkap setelah warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan menemukan 4 kerangka bayi.

Pada Kamis (15/6/2023) warga dari Kebun Kelurahan Tanjung, menemukan tulang belulang tengkorak berukuran kecil yang sebelumnya diduga adalah kerangka bayi.

Hasil penemuan tersebut dilaporkan ke pihak RT setempat kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

Pihak Kepolisian memastikan kerangka yang ditemukan warga dengan menyerahkan ke tim forensik RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, dan dipastikan jika kerangka tersebut merupakan tulang belulang bayi.

Hingga akhirnya Rudi ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) di Banyumas.

Penemuan kerangka bayi ini pun membuka banyak fakta lain terkait hubungan inses yang dilakukan Rudi dengan anaknya.

Berikut ini sederet fakta tekait hubungan inses ayah dan putri di Banyumas.

1. Pelaku setubuhi anaknya di gubuk

Pelaku Rudi melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk dekat rumahnya.

Halaman
1234