BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perkonomian Airlangga Hartarto. Terbaru, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO)

TRIBUNWOW.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.

Airlangga Hartarto tampak tiba di gedung Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan didampingi staf dan ajudannya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Airlangga sempat melambaikan tangan dan menyapa awak media.

"Selamat pagi," ucap Airlangga.

Kedatangan Airlangga ini langsung disambut oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto sebagai masih berlangsung.

Baca juga: Profil Airlangga Hartarto, Ketum Golkar yang Diusulkan jadi Cawapres Prabowo Subianto

Diketahui, seharusnya,  Airlangga menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).

Akan tetapi saat itu dirinya tak hadir dan Kejaksaan Agung kembali melayangkan panggilan.

Dari pemeriksaan ini, Airlangga diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Baca juga: Sosok Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Segini Hartanya

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)

Berita terkait Kasus Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng