TRIBUNWOW.COM - Sosok Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi sorotan publik lantaran terjerat kasus mafia minyak goreng.
Diketahui, mafia minyak goreng ini disinyalir menjadi dalang langka dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu terakhir.
Tak sendirian, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tiga orang lainnya.
Baca juga: Awas Minyak Goreng Palsu, Begini Cara Membedakannya, Cek Bau, Tekstur, dan Warna
Identitas ketiga tersangka lain itu adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan ditahan Tumanggor.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Profil Indrasari Wisnu Wardhana
Dari penelusuran Tribunnews.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Ia pun berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.
Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Bahkan saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.
Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.