Ketiganya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul BREAKING NEWS: 3 Muncikari asal Banjarmasin Jajakan Anak di Bawah Umur Diamankan di Samarinda