Terkini Daerah

Pria 55 Tahun Mengaku Kesepian hingga Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ditarik Masuk ke Kamar Kos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Rumah Kos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba."