Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Rumah Kos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba."