TRIBUNWOW.COM - Rekening gendut pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang membuat heboh publik.
Panji Gumilang yang sedang terseret kasus dugaan penyimpangan syariat agama Islam di Ponpes Al Zaytun ternyata memiliki 256 rekening.
Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menyelidiki transaksi di rekening Panji Gumilang.
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun Masih Berlanjut, Panji Gumilang Imbau Wali Santri Tak Sering Datang ke Ponpes
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui bahwa Bareksrim dan PPATK akan membentuk tim untuk mengusut rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim."
"Nanti itu sudah ada tim yang dibentuk."
"Ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Sabtu (8/7/2023).
Sandi menjelaskan, hingga saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus bekerja mengusut perkara ini.
Namun penyidikan masih berfokus pada perkara utama, yakni dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita bohong.
Nantinya, jika hasil dari permintaan keterangan para saksi ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi di rekening Panji, baru penyidik mengusutnya.
"Nanti tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim. Ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ucapnya.
Baca juga: Tak Pakai Jas dan Peci, Ini Penampilan Santai Panji Gumilang saat Temui Polisi di Ponpes Al Zaytun
PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Ivan mengatakan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.