Terkini Daerah

LBH Medan Curiga Polda Sumut Paksakan Jalur Damai di Kasus Oknum Polisi Peras Waria: Ini Janggal

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut.

TRIBUNWOW.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga hendak menutup-nutupi dan mengakhiri kasus oknum polisi memeras wanita pria (waria) dengan perdamaian.

Seperti yang diketahui, waria bernama Deca dan Fury telah diperas hingga Rp 50 juta oleh sejumlah oknum polisi.

Dikutip TribunWow dari TribunMedan, kecurigaan ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Baca juga: Hampiri Pacarnya yang sedang Jalan dengan Teman, Pria di Medan Nekat Bakar sang Kekasih

"Kami memandang hal ini janggal dan terkesan aneh serta tidak profesional," kata Irvan, Minggu (2/7/2023).

Ia mengatakan, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, kliennya dan LBH Medan dipaksa untuk mengikuti press rilis yang akan diadakan Polda Sumut.

"Disampaikan oleh Kabid Propam (Kombes Dudung Adijono), bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus meminta klien kami berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepat," kata Irvan.

Ia mengatakan, dirinya merasa aneh, kenapa Polda Sumut secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu.

Ditambah lagi, kliennya dipaksa memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut.

"Ketika uang itu dikembalikan, secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apalagi di depan publik,"

"Kalau itu dianggap mengembalikan, maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," kata Irvan.

Ia mengatakan, sejak kasus pemerasan ini dilaporkan pada Senin (26/6/2023) lalu, para terduga pelaku oknum Polda Sumut tersebut belum diproses hukum.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut.

"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius, segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.

"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan.

Halaman
12