Isu kecurangan kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) pun mencuat karena munculnya baliho tersebut.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan sampai saat ini, belum ada ketetapan soal aturan kampanye Pemilu 2024.
Termasuk juga perihal pemasangan baliho atau atribut kampanye yang lain.
"Sampai saat ini ketentuan terkait hal tersebut belum ada," ucap Nurul saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).
Ditambah lagi, tahapan Pemilu 2024 juga belum sampai ke penetapan calon Presiden dan calon wakil presiden, serta masa kampanye.
"Yang pasti KPU belum menetapkan pasangan calon dan saat ini belum masuk masa atau tahapan kampanye," terang Nurul.
Oleh karenanya, melanggar tidaknya pemasangan baliho Prabowo-Jokowi di Kota Solo menjadi ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Namun tergantung dari ketentuan terkait pemasangan iklan dan lain-lain yang masuk ranah kewenangan Pemkot," ujar Nurul.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Baliho Prabowo-Jokowi di Solo, Bawaslu Solo : Belum Bisa Dimaknai Alat Peraga Kampanye