Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah helm korban yang dikubur di dalam tanah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman antara 20 hingga hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang selama dua hari hingga akhirnya ditemukan tewas.
Jasad pria berusia 63 tahun itu ditemukan warga berada di dalam karung.
Diduga, pria paruh baya itu menjadi korban pembunuhan karena terdapat bekas pukulan benda tumpul di tubuhnya.
Saat ditemukan warga setempat, jasad belum diketahui identitasnya.
Jasad korban ditemukan terluka memar dan darah di wajah.
Identitas korban baru teridentifikasi setelah polisi menyelidiki.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan, korban diduga tewas akibat penganiayaan seseorang dengan benda tumpul.
"Diduga ada bekas penganiayan benda tumpul, sehingga kepala korban luka-luka," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (26/6/2023).
Sementara, untuk mengungkap motif dan pelaku penganiayaan itu, polisi memeriksa 4 orang saksi serta mengerahkan anjing pelacak.
Menurut Agung, salah seorang warga mengaku melihat ada pria sempat membawa jasad korban dalam bungkusan karung dengan sepeda motor.
Karung itu ditali di jok belakang, dan diduga dibuang di areal permakaman umum Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok.
"Korban ditali di jok kendaraan roda dua matic warna putih merah," ungkapnya.