Terkini Daerah

Polwan Inisial Ipda PG Diduga Pimpin Komplotan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan ke Waria di Medan

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut.

Keduanya dinilai bertindak serampangan, tanpa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa korbannya ke Polda Sumut.

Terkait persoalan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bostang dan Budi itu tidak melanggar SOP.

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks Inses, Wali Kota Bukittinggi Tanya Langsung Terduga Pelaku: Mengagetkan Saya

Polda Sumut meyakini tindakan gedor-gedor pintu dan datang tanpa surat tugas sama sekali tidak melanggar SOP.

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola," kata Hadi.

Ia mengatakan, bahwa kedatangan kedua perwira Polda Sumut itu ke kos-kosan korban turut didampingi kepala lingkungan.

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi, karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Hadi.

Direktur LBH Medan Ungkap Beragam Keanehan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Menurut Irvan, pada Senin (26/6/2023) kemarin, selepas kedua kliennya itu dipanggil Polda Sumut untuk menjalani klarifikasi, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebab, kata Irvan, dalam jumpa pers yang rencananya akan diadakan Polda Sumut itu, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury.

"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut. (YouTube Tribun MedanTV)

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

Terlebih, kata Irvan, saat itu dirinya tengah ada jadwal mengajar, sehingga tidak bisa ikut serta dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut.

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Halaman
123