Terkini Daerah

12 Muridnya Jadi Korban, Guru SMP di Ciamis Lakukan Pelecehan saat Berpapasan dengan Korban

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB kepada wartawan pada konferensi pers tentang oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi di salah satu SMP di Ciamis di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023).

Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.

YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Guru Cunihin yang Lecehkan 12 Siswa dan Siswi Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Ciamis