TRIBUNWOW.COM - Setelah ramai menjadi polemik, Kemendikbud Ristek akhirnya turun tangan mengatur terkait wisuda untuk siswa jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA.
Ada dua poin yang ditekankan dalam aturan baru tersebut sebagai bentuk sikap atas keluhan para orangtua murid.
Di antaranya adalah ketentuan bahwa wisuda tersebut tak diizinkan untuk ditetapkan sebagai kegiatan wajib siswa.
Baca juga: NASIB Mujur Siswa SMK yang Viral Sol Sepatu Lepas saat Wisuda, Langsung Ditawari KSAD Jadi Tentara
Selain itu, kegiatan wisuda sekolah tidak boleh memberatkan orangtua/wali murid.
Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.
Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal.
Mulai ratusan ribu dan jutaan rupiah.
Baca juga: Viral Curhatan Pilu Seorang Ayah Dibentak Anaknya saat di Acara Wisuda: Saya Ingin Melihat Anak Saya
Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.
Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA.
Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.
Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.
Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Viral Mahasiswi di Malang Kendarai Truk ke Acara Wisuda, Akui Hobi hingga Belajar dari sang Ayah
2 poin utama aturan wisuda PAUD-SMA
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain: