بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka.
"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu."
2. Hewan Milik Orang Lain
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)
"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)"
Baca juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Lengkap dengan Keutamaannya
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Menyembelih dalam syariat islam adalah langkah menghilangkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam.
Mengutip Sumbarprov.go.id, binatang yang tidak disembelih hukumnya haram, karena status binatan tersebut adalah sama dengan bangkai.
Ini rukum penyembelihan hewan:
1. Penyembelih beragama muslim
2. Binatang yang disembelih merupakan binatang yang halal.
3. Alat penyembelih harus tajam, agar dapat mempercepat proses kematian binatang dan binatang yang disembelih tidak terlalu menderita sewaktu disembelih
4. Tujuan penyembelihan agar mendapat ridha Alloh SWT