Idul Adha 2023

Dilarang Potong Kuku dan Rambut Mulai Hari Ini, jika Ingin Berkurban saat Idul Adha 2023

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Raya Idul Adha

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menetapkan Idul Adha 2023 alias 10 Dzulhijjah jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut, umat muslim dilarang memotong kuku dan rambut jika hendak menjalankan niat berkurban, mulai hari ini, Selasa (20/6/2023).

Pasalnya, hari ini merupakan awal Dzulhijjah 1444 H, sepuluh hari sebelum perayaan Idul Adha.

Baca juga: BREAKING NEWS, Idul Adha Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, Sehari Lebih Lambat dari Muhammadiyah

Dalam sebuah hadis dijelaskan, menjelang Hari Raya Idul Adha seseorang yang hendak berkurban sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H.

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”(HR. Muslim).

Adapun Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.

Artinya, orang yang akan berkurban, mulai Selasa ini sudah tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Lakukan Mulai Besok 20 Juni

PENJUAL HEWAN KURBAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Dikutip dari laman baznas.go.id, berikut syarat hewan untuk kurban:

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.

Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023, dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Kirim ke FB, WA

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

(Tribunnews.com/ Widya)

Berita terkait lainnya