TRIBUNWOW.COM - Di usia mereka yang masih belia, empat anak di bawah umur yang terdiri dari 2 siswa SD dan 2 siswa SMP bekerja sama melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Mirisnya para pelaku bahkan sempat membagi peran dalam serangakaian penganiayaan dan pembunuhan ODGJ tersebut.
Dikutip TribunWow dari Kompas, para pelaku mengaku kesal sehingga memutuskan untuk membunuh korban yang ditemukan tewas dengan kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca juga: Polisi Temukan Motif Dendam dan Sakit Hati, Begini Nasib Pelaku Tabrak Lari di Cakung
"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/7/2023).
AD dan HB saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP namun putus sekolah, dan MI tidak sekolah.
Korban Dianiaya 3 Hari
Wiwin mengatajan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.
Dalam aksinya, mereka mengakui telah membunuh korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku.
Adapun lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," jelas Wiwin.
Baca juga: Teriak Minta Tolong Temukan Istrinya Tewas, Pria di Pati Justru Gelisah saat Warga Lapor Polisi
Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali hingga meninggal dunia.
Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.
Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Hingga saat ini, keempat pelaku masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan. Polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Siswa SD dan SMP Aniaya ODGJ hingga Tewas di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar Berulang Kali"