Terkini Daerah

Polisi Baru Tangkap Pelaku Pelecehan Anak 3 Bulan seusai Laporan Masuk: Kami Harus Hati-hati

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak di Cipayung menjadi korban tindakan asusila seorang lansia berkali-kali. Pelaku baru ditangkap 3 bulan setelah laporan masuk, seusai kasus viral diberitakan di mana-mana.

TRIBUNWOW.COM - Gadis berinisial NHR (9) berkali-kali menjadi korban tindakan asusila seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S alias UH (65) yang terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur sejak tahun 2021 hingga 2022.

Kasus ini diketahui oleh keluarga korban pada 6 Maret 2023 lalu.

Dikutip TribunWow dari Kompas, orangtua korban kemudian melapor kepada polisi pada 7 Maret 2023.

Baca juga: Anaknya 5 Kali Dirudapaksa Lansia di Cipayung, sang Ibu Ternyata juga Hampir jadi Korban Pelaku

Ironisnya baru 3 bulan setelah kejadian yakni pada Juni 2023 baru lah pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini terjadi setelah kasus viral di medsos dan media massa.

"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR berusia 9 tahun," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).

Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu.

Padahal, sejak awal, pelaku sebenarnya sudah mengakui aksi kejinya memerkosa NHR.

Pengakuan itu disampaikan pelaku di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.

Namun, polisi baru menangkap pelaku pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.

Hal itu tak lain bertujuan untuk melindungi hak korban.

“Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.

Baca juga: Pengakuan Ibu di Cipayung Diminta Sabar saat Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Anaknya: Kayak Marah

Farida (32), ibu NHR (9) yang merupakan bocah korban pemerkosaan oleh lansia berinisial S alias UH (65), Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). (kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Halaman
12