"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin.
Gepal kini resmi ditersangkakan atas kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Saat ini, Gepal ditahan di rutan Polresta Mamuju.
Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Usai ditangkap, Gepal kemudian dibawa kembali ke Mamuju menggunakan pesawat, Rabu (14/6/2023).
Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Jamaluddin mengatakan selain pasal 338 KUHP, Gepal juga disangkakan pasal yang ada dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak mengingat korban masih di bawah umur.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Jamaluddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pedagang Sayur Bunuh Siswi SMA Asal Mamasa, Korban Melawan Saat Akan Diperkosa"