Terkini Daerah

Tagih Uang Iuran Kelas, Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas hingga Jasadnya Dimasukkan ke Karung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan - AE (15), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat dibunuh.

Sedangkan untuk pelaku berusia dewasa akan menerapkan peradilan umum.

Terkait kasus itu, kata Wiwit, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, AE (15), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat dibunuh.

Jenazah siswi kelas IX ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih di parit persis di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Pelaku Dendam Ditagih Iuran."