Kepada polisi, kata dia, NP mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di hotel.
Kapolres Jepara menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS : Paksa Threesome Gadis di Bawah Umur , Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi