TRIBUNWOW.COM - Kabar kelanjutan kasus karyawati sebuah perusahaan di Cikarang yang diajak staycation oleh bos sudah lama tak terdengar.
Dilansir TribunWow.com rupanya kasus tersebut belum menemui titik terang.
Seperti yang diketahui, karyawati di Cikarang yang berinisial AD mengaku diajak staycation oleh atasannya sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak.
Baca juga: Buntut Kasus Staycation, Menaker Rilis Aturan Cegah Pelecehan, AD Karyawati di Cikarang: Gak Sia-sia
Terbaru, melalui akun Instagramnya @alfidamayanti22_ pada Minggu (6/11/2023), AD mengungkapkan kekesalannya.
Menurut AD kini kasus tersebut tidak ada kejelasan.
AD hanya menutut keadilan untuk dirinya dan pekerja perempuan yang lainnya.
"Saya cuma minta keadilan tapi kenapa malah gaada kejelasan gini kasusnya digantung kayak jemuran, disini saya ingin membela diri saya dan pekerja perempuan lain nya," tulis AD dalam Instastory-nya.
Baca juga: Gaya Hidup Berubah, AD Korban Bos Mesum di Cikarang Makin Eksis di TV, Gak Mau Kerja di Pabrik Lagi?
AD juga berujar akibat tindakannya membongkar aksi bejat sang bos, ia harus menerima bully-an dan kehilangan pekerjaan.
"Apa setelah ini ada lagi yang mau SPEAK UP? Udah diputus kontrak kerja, dapet bullyan juga masyaallah :)" ujar AD.
Tak sampai di situ, dalam unggahan Instastory selanjutnya, AD membalas komentar seorang netizen.
Netizen tersebut mempertanyakan nasib AD, apakah masih berkerja di perusahaan tersebut atau tidak.
"Eh katanya di kontrak lagi fi? Apakah cuma buat menenangkan hati masyarakat ketika ada yang bilang kamu di kontrak sama perusahaan tersebut?" tanya seorang netizen.
Menanggapi hal tersebut, AD menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
AD menuturkan kontraknya telah habis per tanggal 23 Mei 2023.
"Saya udah diputus kontrak dari 13 mei lalu, dan sampai saat ini saya nganggur, jadi kalo ada berita seperti itu hoax," jawab AD.
Kendati demikian, karena kasus tersebut kini Menteri Keteganagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan peraturan untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Menaker Buat Peraturan Baru Buntut Kasus Staycation
Melalui Instagram resmi Menaker @kemenaker pada Kamis (1/6/2023), Ida Fauziyah menyebut deklarasi ini sangat penting.
Ida berharap dengan adanya persatuan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja buruh aturan ini dapat berhasil.
“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Ida Fauziyah.
Baca juga: Buntut Kasus Staycation, Menaker Rilis Aturan Cegah Pelecehan, AD Karyawati di Cikarang: Gak Sia-sia
Selain itu Ida berharap, deklarasi ini dapat memberikan acuan dalam pencegahan, penanganan dan perlindungan bagi para karyawan.
“Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
Lantas rupanya AD menghadiri acara deklarasi peraturan baru yang diselenggarakan oleh Manaker tersebut.
Melalui unggahan Instagram-nya @alfidamayanti22_ AD menunjukkan foto dirinya saat menghadiri acara tersebut.
Bahkan AD juga menyertakan beberapa tangkapan layar berita mengenai peraturan ketenagakerjaan yang baru itu.
Dalam unggahannya itu AD mengaku bersyukur dengan terciptanya peraturan baru tersebut.
"Alhamdulillah ga sia - sia sudah berani speak up semoga membawa manfaat khususnya untuk pekerja perempuan," tulis AD.
AD juga menandaskan tidak mudah menjadi dirinya yang berani membongkar aksi bejat yang dilakukan bosnya tersebut.
"Gak mudah jadi aku, jadi jangan sok tahu," ujar AD.
(TribunWow.com/Dian Shinta)